Monster Energy Company vs Andria Thamrun
Monster Energy Company vs Andria Thamrun Perusahaan asal Amerika Serikat Monster Energy Company pada 7 November 2014 melayangkan gugatan kepada Andria Thamrun yang memiliki merek "Monster". Merk "Monster" milik perusahaan Monster Energy Company telah terdaftar dan digunakan sejak 1992 di AS dan beberapa negara lain . Perusahaan tersebut menyatakan keberatan terhadap merek "Monster" milik Andria juga sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Hasilnya, Mahkaman Agung memutuskan menerima eksepsi Tergugat dalam hal ini Andrea Thamrun yang menyebut gugatan bersifat prematur dan kabur, karena tidak memiliki kepentingan. Otomatis dengan begitu, gugatan perusahaan AS itu tidak dapat diterima.